WAKIL & KUASA WAJIB PAJAK
Untuk penyelesaian perselisihan dengan Otoritas Pajak. Baik penyelesaian perselisihan pada tingkat kantor sampai dengan Pengadilan Pajak.
Selaku pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak kami dapat menerima kuasa dari wajib pajak untuk mewakili atau melakukan pendampingan wajib pajak dalam menjalani pemeriksaan pajak. Bentuk dari layanan ini antara lain :
Membantu wajib pajak agar dapat menjalankan hak dan memenuhi kewajibannya selama proses pemeriksaan pajak.
Membantu wajib pajak dalam menyiapkan dan menyampaikan perhitungan atau rekonsiliasi yang diminta oleh pemeriksa.
Mewakili wajib pajak dalam korespondensi dengan tim pemeriksa.
Layanan ini sangat bermanfaat bagi pengguna jasa karena bisa tetap menggunakan sumber daya tenaga kerja yang ada untuk kepentingan pengembangan dan kemajuan usaha. Sedangkan untuk keperluan korespondensi dengan pemeriksa dapat diserahkan kepada tim KJA Utomo Prayogo.
​
Lalu sebagai pemegang izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, maka kami juga memberikan layanan dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Jenis layanan tersebut antara lain dalam bentuk pengajuan gugatan maupun pengajuan banding atas suatu produk hukum Otoritas Pajak. Layanan ini cocok digunakan oleh wajib pajak yang ingin mencari keadilan dari suatu produk hukum otoritas pajak yang ditujukan kepadanya, dimana produk hukum tersebut diantaranya dapat berupa Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).